Artikel
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024
15 April 2024 22:51:45
Username
457 Kali Dibaca
Berita Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa Dana Tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan, di Tahun 2024 Pemerintah Desa Banjaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mengalokasikan anggaran untuk BLT untuk 75 Kepala Keluarga yang dipandang berhak menerima bantuan berdasarkan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT, masing masing KPM akan menerima Dana Tuna sejumlah Rp. 300.000,00 selama 12 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan pada saat Musyawarah