Bantuan langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem,
Ketentuan sasaran penerima manfaat BLT Desa meliputi:
- keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 5 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau penyandang disabilitas;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Penerimaan BLT Dana Desa (DD) Desa Banjaran:
- Penerimaan BLT Desa diberikan selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan dilaksanakan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2026 dengan jumlah KPM sebanyak 25 orang setiap Bulannya ;
- Penerimaan BLT Desa sebagai mana dimaksud ayat (1) sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya ;
- Penerimaan BLT dilaksanakan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
- Dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa Banjaran Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2026