Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 termuat dalam Peraturan Desa No 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Pemerintah Desa Banjaran bersama dengan BPD Desa Banjaran pada hari Rabu Tanggal 31 Desember 2025 telah mengesahkan APBDES Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.